|
Dekan
|
Dekan
|
Pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unpad yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
|
PP Nomor 5 Tahun 2015 tentang Statuta Unpad
|
|
Departemen
|
Departemen
|
Unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
|
PP Nomor 5 Tahun 2015 tentang Statuta Unpad
|
|
Dewan Editor
|
Dewan Editor
|
Tim pengelola substansi dan manajemen editorial jurnal ilmiah.
|
Peraturan Rektor No. 34 Tahun 2025 Pengelola Jurnal Ilmiah di Lingkungan Unpad
|
|
Dewan Profesor
|
DP
|
Perangkat SA yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
|
PP Nomor 5 Tahun 2015 tentang Statuta Unpad
|
|
Digital Object Identifier
|
DOI
|
Identitas unik yang bersifat permanen pada suatu dokumen.
|
Peraturan Rektor No. 34 Tahun 2025 Pengelola Jurnal Ilmiah di Lingkungan Unpad
|
|
Direktorat
|
Direktorat
|
Unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pengawasan dan pelaksanaan fungsi-fungsi tertentu di bawah arahan Wakil Rektor dalam rangka mengelola dan melaksanakan administrasi serta manajemen Unpad.
|
Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad
|
|
Direktur
|
Direktur
|
Pimpinan Direktorat yang merumuskan program dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan serta menjamin terlaksananya program di bidang tugasnya.
|
Peraturan Rektor Nomor 27 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Spesifikasi Jabatan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Disertasi
|
Disertasi
|
Karya ilmiah akhir Mahasiswa Program Pendidikan Doktor, dibuat berdasarkan hasil riset dengan menggunakan metode ilmiah dan kaidah keilmuan yang berbentuk monograf yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah atau kumpulan artikel ilmiah yang mengikat artikel-artikel tersebut menjadi satu kesatuan tujuan penelitian.
|
Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Doktor di Unpad
|
|
Dosen
|
Dosen
|
Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
|
PP Nomor 5 Tahun 2015 tentang Statuta Unpad
|
|
Dosen dengan Perjanjian Kerja
|
Dosen dengan Perjanjian Kerja
|
Dosen yang direkrut dengan perjanjian kerja minimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
|
-
|
|
Dosen PNS
|
Dosen PNS
|
Dosen yang diangkat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan kepegawaian yang bekerja di lingkungan Unpad dan menerima gaji sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
|
Peraturan Rektor Bomor 4 Tahun 2025 tentang Panduan Implementasi Remunerasi Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Dosen Tamu
|
Dosen Tamu
|
Seseorang yang berasal dari luar lingkungan Unpad dan ahli di bidang tertentu untuk kemudian diundang dalam rangka mentransformasikan, mengembangkan atau menyebarluaskan ilmu pengetahuan.
|
-
|
|
Dosen Tetap Non PNS
|
Dosen Tetap Non PNS
|
Dosen yang diangkat oleh Unpad yang hak dan kewajibannya setara dengan Dosen PNS.
|
Peraturan Rektor Bomor 4 Tahun 2025 tentang Panduan Implementasi Remunerasi Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Dosen Unpad dengan Tugas Tambahan
|
Dosen Unpad dengan Tugas Tambahan
|
Dosen yang diberi tambahan tugas untuk memangku jabatan di lingkungan Unpad sebagai Pejabat Pengelola, Senat Akademik dan Jabatan Non Struktural lainnya yang ditetapkan oleh Unpad.
|
Peraturan Rektor Bomor 4 Tahun 2025 tentang Panduan Implementasi Remunerasi Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pengelola Universitas Padjadjaran
|