|
Kampus Ramah Lingkungan
|
Kampus Ramah Lingkungan
|
Perwujudan suasana lingkungan kampus yang aman, nyaman, tertib untuk melakukan aktivitas pendidikan; serta menjalankan keamanan dan keselamatan kerja yang dapat melindungi warga dan tenaga kerja yang sedang bekerja di Unpad serta masyarakat sekitar Lingkungan kampus; serta melakukan konservasi sumberdaya air dan energi sehingga dapat mendukung atmosfer kehidupan kampus yang dinamis berkelanjutan dengan memenuhi kriteria kampus hijau yaitu: tata letak dan infrastruktur yang menjamin ketersediaan ruang terbuka hijau dan mendukung penyediaan habitat hidupan liar dan layanan ekosistem kampus; efisiensi energi dan pengembangan energi baru terbarukan serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim; pengolahan dan pengelolaan limbah; konservasi dan pengelolaan sumber daya air; penyediaan sistem transportasi masal, mendorong warga kampus untuk berjalan kaki dan sepeda; dan penyelenggaraan sistem pendidikan, pengajaran, dan riset yang mendukung perwujudan kampus ramah lingkungan.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan Universitas Padjadjaran
|
|
Kantor
|
Kantor
|
Unsur pengelola yang melaksanakan tugas teknis dan/atau
penunjang tertentu yang diperlukan untuk menjalankan satu atau beberapa fungsi
operasional spesifik di Direktorat dan Satuan.
|
Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad
|
|
Kantor Layanan Pengadaan
|
KLP
|
Unit yang bertugas melaksanakan proses pengadaan dan jasa di lingkungan Unpad.
|
Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Unpad
|
|
Kantor Pengelolaan Pendidikan Jarak Jauh
|
KPPJJ
|
Unit fungsional di bawah pengelolaan Unpad yang berfungsi melakukan koordinasi dan memberikan dukungan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan belajar, praktik, praktikum, ujian dengan pengawasan, dan/atau tutorial bagi Mahasiswa yang secara geografis mudah diakses oleh Mahasiswa pada Prodi dan unit penyelenggara PJJ.
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Karakter JATIDIRI
|
Karakter JATIDIRI
|
Karakter khas yang dimiliki mahasiswa Unpad, terdiri atas jujur, bermanfaat, tangguh, komunikatif, peduli sosial dan lingkungan, serta berpikir reflektif.
|
Peraturan Rektor Nomor 32 Tahun 2025 temtang Pedoman Tata Kelola Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Unpad
|
|
Kawasan Tanpa Rokok
|
KTR
|
Ruangan dan/atau area di lingkungan Unpad yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
|
Peraturan Rektor Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Unpad
|
|
Kegiatan Kemahasiswaan
|
Kegiatan Kemahasiswaan
|
Kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan secara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
|
Peraturan Rektor Nomor 32 Tahun 2025 temtang Pedoman Tata Kelola Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Unpad
|
|
Kelas Jabatan
|
Kelas Jabatan
|
Pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
|
Peraturan Rektor Bomor 4 Tahun 2025 tentang Panduan Implementasi Remunerasi Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Kelompok Kegiatan Mahasiswa
|
KKM
|
Kelompok Kegiatan Mahasiswa di tingkat universitas atau Fakultas/Sekolah/PSDKU yang disingkat KKMF/ KKMS/ KKMPSDKU yang dibentuk sebagai cikal bakal terbentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) setelah menjalani serangkaian proses pembentukan dan menjalani masa penilaian serta evaluasi selama 2 (dua) tahun.
|
Peraturan Rektor Nomor 32 Tahun 2025 temtang Pedoman Tata Kelola Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Unpad
|
|
Kepala Departemen
|
Kepala Departemen
|
Pimpinan himpunan sumber daya pendidik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik.
|
Peraturan Rektor Nomor 27 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Spesifikasi Jabatan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Kepala Kantor
|
Kepala Kantor
|
Pimpinan Kantor yang merupakan unsur pengelola yang melaksanakan tugas teknis dan/atau penunjang tertentu yang diperlukan untuk menjalankan salah satu atau beberapa fungsi operasional spesifik di Direktorat.
|
Peraturan Rektor Nomor 27 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Spesifikasi Jabatan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Kepala Pusat
|
Kepala Pusat
|
Pimpinan Pusat yang merupakan unsur pengelola yang melaksanakan dan mengembangkan fungsi layanan tertentu yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
|
Peraturan Rektor Nomor 27 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Spesifikasi Jabatan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Kepala Satuan
|
Kepala Satuan
|
Pimpinan Satuan yang merupakan unsur pengelola yang memberikan saran kepada Rektor dan membantu Rektor menyelenggarakan tugas pengawasan dan/atau pengendalian tertentu dalam penyelenggaraan perguruan
tinggi.
|
Peraturan Rektor Nomor 27 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Spesifikasi Jabatan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Kepala Unit Penjaminan Mutu
|
Kepala Unit Penjaminan Mutu
|
Pimpinan unit pelaksana penjaminan mutu di lingkup Fakultas atau Sekolah.
|
Peraturan Rektor Nomor 27 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Spesifikasi Jabatan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Kepala Unit Urusan Internasional
|
Kepala Unit Urusan Internasional
|
Pimpinan unit pelaksana internasionalisasi di lingkup Fakultas atau Sekolah.
|
Peraturan Rektor Nomor 27 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Spesifikasi Jabatan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Keprotokolan
|
Keprotokolan
|
Serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
|
Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2025 tentang Keprotokolan di Lingkungan Unpad
|
|
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
|
KKNI
|
Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Ketua Program Studi
|
Ketua Program Studi
|
Pimpinan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
|
Peraturan Rektor Nomor 27 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Spesifikasi Jabatan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Kinerja
|
Kinerja
|
Prestasi kerja yang diukur melalui Indikator Kinerja.
|
Peraturan Rektor Bomor 4 Tahun 2025 tentang Panduan Implementasi Remunerasi Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Komite Audit
|
KA
|
Perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Unpad.
|
PP Nomor 5 Tahun 2015 tentang Statuta Unpad
|