|
Aartcle Processing Chaarge
|
APC
|
Biaya yang dibebankan kepada penulis atas layanan publikasi ilmiah.
|
Peraturan Rektor No. 34 Tahun 2025 Pengelola Jurnal Ilmiah di Lingkungan Unpad
|
|
Acara Resmi
|
Acara Resmi
|
Acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau Lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
|
Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2025 tentang Keprotokolan di Lingkungan Unpad
|
|
Anak Perusahaan Universitas Padjadjaran
|
Anak Perusahaan
|
Perusahaan yang saham mayoritasnya (lebih dari 50%) atau sepenuhnya dimiliki oleh BUMU sebagai perusahaan induk atau holding.
|
-
|
|
Anggota Departemen
|
Anggota Departemen
|
Dosen Unpad pada beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Departemen di Lingkungan Unpad
|
|
Aparatur Sipil Negara
|
ASN
|
Profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
|
Peraturan Rektor Nomor 38 Tahun 2025 tentang Alih Tugas Pegawai NonDosen menjadi Dosen di Lingkungan Unpad
|
|
Aplikasi Jurnal Ilmiah
|
Aplikasi Jurnal Ilmiah
|
Sistem manajemen konten berbasis situs untuk mengelola jurnal ilmiah secara elektronik terintegrasi.
|
Peraturan Rektor No. 34 Tahun 2025 Pengelola Jurnal Ilmiah di Lingkungan Unpad
|
|
Artikel Ilmiah
|
Artikel Ilmiah
|
Publikasi yang didasarkan pada bukti empiris dan/atau non empiris yang mendukung hipotesis penelitian, menjelaskan penelitian yangtelah/ sedang dilakukan, atau memberikan opini ilmiah terkait tren/fenomena yang terjadi saat ini pada bidang-bidang ilmu tertentu.
|
Peraturan Rektor No. 34 Tahun 2025 Pengelola Jurnal Ilmiah di Lingkungan Unpad
|
|
Asesmen
|
Asesmen
|
Proses untuk menilai kualifikasi berupa kompetensi dari seseorang.
|
Peraturan Rektor Nomor 27 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Spesifikasi Jabatan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Badan Eksekutif Mahasiswa
|
BEM
|
Organisasi kemahasiswaan tingkat universitas atau Fakultas/Sekolah/PSDKU disingkat BEMF/BEMS/BEM PSDKU, yang memiliki kewenangan eksekutif dalam Kegiatan Kemahasiswaan.
|
Peraturan Rektor Nomor 32 Tahun 2025 temtang Pedoman Tata Kelola Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Unpad
|
|
Badan Perwakilan Mahasiswa
|
BPM
|
Organisasi kemahasiswaan tingkat universitas atau Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Sekolah/PSDKU disingkat BPMF/BPMS/BPM PSDKU, yang memiliki kewenangan legislatif dan pengawasan dalam Kegiatan Kemahasiswaan.
|
Peraturan Rektor Nomor 32 Tahun 2025 temtang Pedoman Tata Kelola Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Unpad
|
|
Badan Usaha
|
Badan Usaha
|
Unit di bawah naungan Badan Usaha Milik Unpad yang melakukan kegiatan usaha untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan pendapatan Unpad serta meningkatkan kesejahteraan sivitas akademika.
|
Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad
|
|
Badan Usaha Milik Universitas Padjadjaran
|
BUMU
|
Badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum dan badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melaksanakan usaha komersial dalam rangka menunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi.
|
-
|
|
Bakal Calon Rektor
|
Bakal Calon Rektor
|
Orang yang mendaftarkan diri atau diusulkan sebagai bakal calon Rektor Unpad.
|
Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara, Pemilihan, Penetapan, dan Pelantikan Rektor
|
|
Beasiswa
|
Beasiswa
|
Dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi akademik dan/atau kegiatan lain yang menunjang capaian Indikator Kinerja Kunci.
|
Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2024 tentang Beasiswa Bagi Mahasiswa Unpad
|
|
Beasiswa Biaya Pendidikan
|
Beasiswa Biaya Pendidikan
|
Jenis beasiswa yang diberikan secara periodik dan terbuka untuk umum berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan yang berasal dari pemerintah, institusi pendidikan, organisasi swasta, maupun yayasan berupa pembayaran biaya pendidikan berdasarkan kriteria yang ditentukan.
|
Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2024 tentang Beasiswa Bagi Mahasiswa Unpad
|
|
Beasiswa Prestasi
|
Beasiswa Prestasi
|
Jenis beasiswa yang diberikan kepada Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik berdasarkan nilai akademik atau prestasi lainnya yang menunjukkan prestasi akademik dengan kriteria tertentu, serta keunggulan di bidang selain akademik, yang diberikan untuk mengakui dan mendukung bakat serta pencapaian di bidang Olahraga, Seni dan Budaya, Kepemimpinan, Kerelawanan dan Pengabdian Masyarakat, Kewirausahaan, Kreativitas dan Inovasi, dan Lingkungan.
|
Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2024 tentang Beasiswa Bagi Mahasiswa Unpad
|
|
Beasiswa Riset
|
Beasiswa Riset
|
Jenis beasiswa yang diberikan kepada Mahasiswa yang sedang melakukan penelitian di bidang tertentu, yang bertujuan untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
|
Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2024 tentang Beasiswa Bagi Mahasiswa Unpad
|
|
Beasiswa Tidak Mampu
|
Beasiswa Tidak Mampu
|
Bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi di Unpad berdasarkan pertimbangan kondisi sosial ekonomi Mahasiswa yang berbentuk pemotongan atau pembebasan UKT.
|
Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2024 tentang Beasiswa Bagi Mahasiswa Unpad
|
|
Beban Belajar Kumulatif
|
Beban Belajar Kumulatif
|
Jumlah SKS minimal yang harus ditempuh Mahasiswa dalam menyelesaikan proses pembelajaran pada program studi tertentu.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Beban Belajar Per Semester
|
Beban Belajar Per Semester
|
Jumlah SKS yang ditempuh Mahasiswa pada satu semester.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|