|
Head Hunter
|
Head Hunter
|
Jasa pencari pegawai profesional untuk mengisi posisi atau jabatan strategis yang Iowong di Unpad.
|
Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penerimaan Dosen dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Unpad
|
|
Himpunan Mahasiswa
|
HIMA
|
Organisasi kemahasiswaan di tingkat program studi untuk mewadahi dan menyalurkan potensi dan kreativitas mahasiswa di bidang profesi dan keilmuan sesuai dengan bidang ilmunya.
|
Peraturan Rektor Nomor 32 Tahun 2025 temtang Pedoman Tata Kelola Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Unpad
|
|
Human Capital Management
|
HCM
|
Sistem berbasis teknologi yang dirancang untuk mengelola semua aspek yang terkait dengan Pegawai dalam suatu organisasi yang mencakup proses rekrutmen, pengembangan keterampilan, manajemen kinerja, kompensasi, keterlibatan, serta perencanaan suksesi.
|
Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penerimaan Dosen dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Unpad
|
|
Hutan Kampus
|
Hutan Kampus
|
Area hijau tegakan pohon yang memiliki fungsi sebagai koleksi plasma nuftah insitu maupun eksitu dalam bentuk arboretum/hutan pendidikan dan hutan lindung kampus sebagai kawasan konservasi ekologis dan hidrologis.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan Universitas Padjadjaran
|
|
Ijazah
|
Ijazah
|
Dokumen pengakuan prestasi belajar dan/ atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Indikator Kinerja
|
Indikator Kinerja
|
Indikator Kinerja merupakan ukuran tingkat hasil suatu kegiatan dan/atau prestasi atas pelaksanaan kegiatan.
|
Peraturan Rektor Bomor 4 Tahun 2025 tentang Panduan Implementasi Remunerasi Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Insentif Kinerja Unpad
|
Insentif Kinerja Unpad
|
Bagian dari kompensasi berupa imbalan prestasi yang diberikan kepada Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai apresiasi atas kinerja yang melampaui capaian kinerja atas beban standar dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja Unpad.
|
Peraturan Rektor Bomor 4 Tahun 2025 tentang Panduan Implementasi Remunerasi Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Jabatan Fungsional
|
Jabatan Fungsional
|
Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional pada unit kerja tertentu di lingkungan Unpad berdasarkan keahlian dan keterampilan.
|
Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad
|
|
Jabatan Fungsional
|
Jabatan Fungsional
|
Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
|
Peraturan Rektor Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kantordi Bawah SPSRU
|
|
Jabatan Manajerial
|
Jabatan Manajerial
|
jabatan struktural akademik maupun non-akademik yang diberikan kepada individu dalam lingkungan Universitas yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan evaluasi kegiatan kelembagaan dalam satuan kerja, sesuai dengan ketentuan Statuta Universitas Padjadjaran dan Peraturan Rektor tentang Organisasi dan Tata Kerja.
|
Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan di Lingkungan Unpad
|
|
Jenjang Karier
|
Jenjang Karier
|
Jenjang Karier adalah kenaikan pangkat, golongan dan jabatan yang dapat dilalui seseorang Pegawai Unpad mulai pengangkatan pertama dalam jabatan sampai dengan pensiun.
|
-
|
|
Jenjang Pendidikan Sekolah Vokasi
|
Jenjang Pendidikan Sekolah Vokasi
|
Jenjang pendidikan terapan yang meliputi jenjang Sarjana Terapan, Magister Terapan, Profesi Terapan dan Doktor Terapan.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Jurnal Ilmiah
|
Jurnal Ilmiah
|
Publikasi berkala yang berisi artikel ilmiah hasil penelitian, kajian, atau pemikiran ilmiah lainnya.
|
Peraturan Rektor No. 34 Tahun 2025 Pengelola Jurnal Ilmiah di Lingkungan Unpad
|
|
Kampus Ramah Lingkungan
|
Kampus Ramah Lingkungan
|
Perwujudan suasana lingkungan kampus yang aman, nyaman, tertib untuk melakukan aktivitas pendidikan; serta menjalankan keamanan dan keselamatan kerja yang dapat melindungi warga dan tenaga kerja yang sedang bekerja di Unpad serta masyarakat sekitar Lingkungan kampus; serta melakukan konservasi sumberdaya air dan energi sehingga dapat mendukung atmosfer kehidupan kampus yang dinamis berkelanjutan dengan memenuhi kriteria kampus hijau yaitu: tata letak dan infrastruktur yang menjamin ketersediaan ruang terbuka hijau dan mendukung penyediaan habitat hidupan liar dan layanan ekosistem kampus; efisiensi energi dan pengembangan energi baru terbarukan serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim; pengolahan dan pengelolaan limbah; konservasi dan pengelolaan sumber daya air; penyediaan sistem transportasi masal, mendorong warga kampus untuk berjalan kaki dan sepeda; dan penyelenggaraan sistem pendidikan, pengajaran, dan riset yang mendukung perwujudan kampus ramah lingkungan.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan Universitas Padjadjaran
|
|
Kantor
|
Kantor
|
Unsur pengelola yang melaksanakan tugas teknis dan/atau
penunjang tertentu yang diperlukan untuk menjalankan satu atau beberapa fungsi
operasional spesifik di Direktorat dan Satuan.
|
Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad
|
|
Kantor Layanan Pengadaan
|
KLP
|
Unit yang bertugas melaksanakan proses pengadaan dan jasa di lingkungan Unpad.
|
Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Unpad
|
|
Kantor Pengelolaan Pendidikan Jarak Jauh
|
KPPJJ
|
Unit fungsional di bawah pengelolaan Unpad yang berfungsi melakukan koordinasi dan memberikan dukungan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan belajar, praktik, praktikum, ujian dengan pengawasan, dan/atau tutorial bagi Mahasiswa yang secara geografis mudah diakses oleh Mahasiswa pada Prodi dan unit penyelenggara PJJ.
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Karakter JATIDIRI
|
Karakter JATIDIRI
|
Karakter khas yang dimiliki mahasiswa Unpad, terdiri atas jujur, bermanfaat, tangguh, komunikatif, peduli sosial dan lingkungan, serta berpikir reflektif.
|
Peraturan Rektor Nomor 32 Tahun 2025 temtang Pedoman Tata Kelola Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Unpad
|
|
Kawasan Tanpa Rokok
|
KTR
|
Ruangan dan/atau area di lingkungan Unpad yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
|
Peraturan Rektor Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Unpad
|
|
Kegiatan Kemahasiswaan
|
Kegiatan Kemahasiswaan
|
Kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan secara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
|
Peraturan Rektor Nomor 32 Tahun 2025 temtang Pedoman Tata Kelola Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Unpad
|