|
Pembelajaran Dalam Jaringan
|
Pembelajaran Dalam Jaringan
|
Metode pembelajaran yang melibatkan Mahasiswa, sumber belajar, dan pendidik yang berinteraksi dengan perantara teknologi informasi dan komunikasi.
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Pembelajaran di luar Prodi
|
Pembelajaran di luar Prodi
|
Proses interaksi Mahasiswa dengan Dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar yang dilakukan di luar Program Studi.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Pembelajaran Hibrid
|
Pembelajaran Hibrid
|
Metode pembelajaran yang menggabungkan dua metode pembelajaran secara daring (online) dan luring (offline/tatap muka) yang dilakukan secara bersamaan
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Pembelajaran Jarak Jauh
|
Pembelajaran Jarak Jauh
|
Metode pembelajaran dimana Mahasiswa dan pendidik terpisah tempat dan/atau waktu sehingga sebagian atau seluruh prosesnya dilakukan secara jarak jauh menggunakan perantara teknologi informasi dan komunikasi.
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Pembelajaran Kelas
|
Pembelajaran Kelas
|
Metode pembelajaran yang melibatkan Mahasiswa, sumber belajar, dan pendidik yang berinteraksi pada ruang kelas yang sama.
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Pembelajaran Secara Elektronik
|
Pembelajaran Secara Elektronik
|
Proses (Metode) pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara sistematis dengan mengintegrasikan semua komponen pembelajaran termasuk interaksi pembelajaran lintas ruang dan waktu, dengan kualitas yang terjamin.
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Pembuat Komitmen
|
PK
|
Pejabat yang ditetapkan oleh Rektor yang bertanggung jawab atas penggunaan/pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
|
Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Unpad
|
|
Pendapatan Kerja Sama
|
Pendapatan Kerja Sama
|
Pendapatan yang diperoleh berdasarkan kesepakatan kerjasama dengan pihak ketiga atau mitra yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
|
Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Unit Usaha Akademik di Lingkungan Unpad
|
|
Pendidikan Jarak Jauh
|
PJJ
|
Pendidikan yang peserta didik dan pendidiknya berada di lokasi terpisah sehingga memerlukan teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya lainnya untuk menghubungkan keduanya
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Pendidikan Program Magister
|
Pendidikan Program Magister
|
Pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.
|
Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister di Unpad
|
|
Pendidikan Program Profesi
|
Pendidikan Program Profesi
|
Program pendidikan tinggi setelah program sarjana yang diselenggarakan untuk membentuk keahlian atau kompetensi di bidang tertentu yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
|
Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi di Unpad
|
|
Pendidikan Program Spesialis
|
Pendidikan Program Spesialis
|
Pendidikan keahlian tertentu setelah Program Profesi dan setara dengan Program S-2 setingkat KKNI 8 yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia
|
Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Spesialis dan Subspesialis di Unpad
|
|
Pendidikan Program Subspesialis
|
Pendidikan Program Subspesialis
|
Pendidikan keahlian tertentu setelah Program Spesialis yang setara dengan Program S-2 setingkat KKNI 8 atau Program S-3 setingkat KKNI 9 yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
|
Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Spesialis dan Subspesialis di Unpad
|
|
Pendidikan Sarjana
|
Pendidikan Sarjana
|
Jenjang pendidikan setelah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Pendidikan Vokasi
|
Pendidikan Vokasi
|
Pendidikan tinggi yang menyiapkan peserta didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Penetapan Kelulusan
|
Penetapan Kelulusan
|
Forum di tingkat Prodi untuk menentukan kelulusan seorang mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan kurikulum program studi.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Pengelola
|
Pengelola
|
Dosen atau Tenaga Kependidikan Unpad yang memiliki fungsi eksekutif dan mendapat tugas untuk bertanggung jawab terhadap kinerja operasional Unpad.
|
Peraturan Rektor Bomor 4 Tahun 2025 tentang Panduan Implementasi Remunerasi Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Pengelolaan Limbah Cair dan Limbah B3
|
Pengelolaan Limbah Cair dan Limbah B4
|
Kegiatan yang meliputi pengurangan, pengolahan, penyaluran, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan dan atau penimbunan limbah cair dan limbah B3 sesuai dengan kebijakan pengelolaan limbah cair dan limbah B3 nasional.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan Universitas Padjadjaran
|
|
Pengelolaan Limbah Padat/Sampah
|
Pengelolaan Limbah Padat/Sampah
|
Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang menerapkan prinsip reduce, reuse, recylce, repair, dan reject - 5 R sesuai dengan kebijakan pengelolaan limbah padat nasional.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan Universitas Padjadjaran
|
|
Pengelolaan Sampah
|
Pengelolaan Sampah
|
Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
|
Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Lingkungan Unpad
|