|
Panitia Pemilihan Rektor
|
PPR
|
Panitia ad-hoc yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada MWA.
|
Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara, Pemilihan, Penetapan, dan Pelantikan Rektor
|
|
Pedoman
|
Pedoman
|
Kumpulan ketentuan pokok yang menjadi dasar, pegangan, dan/atau petunjuk dalam menentukan atau melaksanakan sesuatu dan memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan.
|
Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2025 tentang Keprotokolan di Lingkungan Unpad
|
|
Pegawai Negeri Sipil
|
PNS
|
Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
|
Peraturan Rektor Nomor 38 Tahun 2025 tentang Alih Tugas Pegawai NonDosen menjadi Dosen di Lingkungan Unpad
|
|
Pegawai Nondosen
|
Pegawai Nondosen
|
Tenaga Kependidikan yang berstatus sebagai PNS dan NonPNS yang diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unpad.
|
Peraturan Rektor Nomor 38 Tahun 2025 tentang Alih Tugas Pegawai NonDosen menjadi Dosen di Lingkungan Unpad
|
|
Pegawai Unpad
|
Pegawai Unpad
|
Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dosen tetap Non PNS, Tenaga Kependidikan PNS dan Tenaga Kependidikan tetap Non PNS yang ditugaskan di Unpad.
|
Peraturan Rektor Bomor 4 Tahun 2025 tentang Panduan Implementasi Remunerasi Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Pejabat Pemerintahan
|
Pejabat Pemerintahan
|
Pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
|
Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2025 tentang Keprotokolan di Lingkungan Unpad
|
|
Pejabat Pengelola Unpad
|
Pejabat Pengelola Unpad
|
Individu yang diangkat secara resmi dan diberi kewenangan untuk memimpin, mengelola, serta mengoordinasikan pelaksanaan fungsi dan tugas pada unit kerja tertentu di lingkungan Unpad.
|
Peraturan Rektor Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Unpad
|
|
Pembangunan Keberlanjutan
|
Pembangunan Berkelanjutan
|
Konsep untuk bisa tetap bertahan dalam jangka panjang tanpa merusak lingkungan sehingga bisa memberikan kehidupan yang baik bagi makhluk hidup di bumi.
|
Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada Unpad
|
|
Pembelajaran
|
Pembelajaran
|
Proses interaksi Mahasiswa dengan Dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Pembelajaran Bauran
|
Pembelajaran Bauran
|
Sebuah bentuk inovasi pembelajaran yang mengkombinasikan dua atau lebih bentuk pembelajaran.
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Pembelajaran Dalam Jaringan
|
Pembelajaran Dalam Jaringan
|
Metode pembelajaran yang melibatkan Mahasiswa, sumber belajar, dan pendidik yang berinteraksi dengan perantara teknologi informasi dan komunikasi.
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Pembelajaran di luar Prodi
|
Pembelajaran di luar Prodi
|
Proses interaksi Mahasiswa dengan Dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar yang dilakukan di luar Program Studi.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Pembelajaran Hibrid
|
Pembelajaran Hibrid
|
Metode pembelajaran yang menggabungkan dua metode pembelajaran secara daring (online) dan luring (offline/tatap muka) yang dilakukan secara bersamaan
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Pembelajaran Jarak Jauh
|
Pembelajaran Jarak Jauh
|
Metode pembelajaran dimana Mahasiswa dan pendidik terpisah tempat dan/atau waktu sehingga sebagian atau seluruh prosesnya dilakukan secara jarak jauh menggunakan perantara teknologi informasi dan komunikasi.
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Pembelajaran Kelas
|
Pembelajaran Kelas
|
Metode pembelajaran yang melibatkan Mahasiswa, sumber belajar, dan pendidik yang berinteraksi pada ruang kelas yang sama.
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Pembelajaran Secara Elektronik
|
Pembelajaran Secara Elektronik
|
Proses (Metode) pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara sistematis dengan mengintegrasikan semua komponen pembelajaran termasuk interaksi pembelajaran lintas ruang dan waktu, dengan kualitas yang terjamin.
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Pembuat Komitmen
|
PK
|
Pejabat yang ditetapkan oleh Rektor yang bertanggung jawab atas penggunaan/pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
|
Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Unpad
|
|
Pendapatan Kerja Sama
|
Pendapatan Kerja Sama
|
Pendapatan yang diperoleh berdasarkan kesepakatan kerjasama dengan pihak ketiga atau mitra yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
|
Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Unit Usaha Akademik di Lingkungan Unpad
|
|
Pendidikan Jarak Jauh
|
PJJ
|
Pendidikan yang peserta didik dan pendidiknya berada di lokasi terpisah sehingga memerlukan teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya lainnya untuk menghubungkan keduanya
|
Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh di Unpad
|
|
Pendidikan Program Magister
|
Pendidikan Program Magister
|
Pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.
|
Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister di Unpad
|