|
Ruang Terbuka Hijau
|
RTH
|
Area memanjang/jalur dan/mengelompok, yang penggunaannya bersifat terbuka, menjadi tempat tumbuh berbagai jenis tanaman untuk fungsi estetika maupun ekologis/hidrologis, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan Universitas Padjadjaran
|
|
Sampah
|
Sampah
|
Sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
|
Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Lingkungan Unpad
|
|
Sanksi Akademik
|
Sanksi Akademik
|
Sanksi yang dikenakan kepada Mahasiswa yang melakukan tindakan tidak terpuji dalam proses belajar-mengajar, baik akademik maupun non-akademik, melanggar hukum, dan/atau melakukan perbuatan asusila.
|
Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Spesialis dan Subspesialis di Unpad
|
|
Satuan Kredit Semester
|
SKS
|
Takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses Pembelajaran melalui berbagai bentuk Pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu prodi.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Satuan Pengawas Internal
|
SPI
|
Unit yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan internal, audit, dan evaluasi secara
independen terhadap seluruh kegiatan operasional universitas atas nama Rektor.
|
Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad
|
|
Satuan Pengembangan Strategis dan Reputasi Universitas
|
SPSRU
|
Unit fungsional di lingkungan universitas yang bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengoordinasikan perumusan strategi dan pengembangan strategis universitas serta melakukan pemantauan terhadap upaya pencapaian kinerja dan reputasi universitas.
|
Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad
|
|
Satuan Penjaminan Mutu
|
SPM
|
Unit di bawah Rektor yang bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu universitas melalui asesmen terhadap unit-
unit kerja di lingkungan universitas.
|
Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad
|
|
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
|
Satgas PPK
|
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disebut Satgas PPK adalah bagian dari universitas yang melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Unpad.
|
Peraturan Rektor Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Unpad
|
|
Satuan Usaha
|
Satuan Usaha
|
Unit usaha di bawah naungan Direktorat Pengelolaan Bisnis yang melakukan kegiatan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam proses akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan pendapatan Unpad dan meningkatkan kesejahteraan sivitas akademika.
|
Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad
|
|
Sekolah
|
Sekolah
|
Unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.
|
PP Nomor 5 Tahun 2015 tentang Statuta Unpad
|
|
Sekolah Pascasarjana
|
-
|
|
-
|
|
Sekolah Vokasi
|
Sekolah Vokasi
|
Unsur pelaksana akademik setingkat fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan program vokasi.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Sekretaris Direktorat
|
Sekretaris Direktorat
|
Pejabat yang membantu Direktur di Direktorat dalam menjalankan proses administrasi Direktorat.
|
Peraturan Rektor Nomor 27 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Spesifikasi Jabatan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Sekretaris Program Studi
|
Sekretaris Program Studi
|
Pelaksana tugas penyelenggaraan proses pembelajaran pada Program Studi Sarjana dan/atau Sarjana Terapan dan/atau Pascasarjana.
|
Peraturan Rektor Nomor 27 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Spesifikasi Jabatan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Seminar Hasil Riset
|
SHR
|
Forum ilmiah terbuka berbentuk seminar yang dilaksanakan setelah mahasiswa melaksanakan riset dalam rangka penyusunan disertasi yang bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan dan memberikan saran untuk perbaikan hasil riset.
|
-
|
|
Seminar Usulan Riset
|
SUR
|
Seminar rencana riset mahasiswa dalam rangka penyusunan disertasi yang bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan dan memberikan saran untuk perbaikan usulan riset.
|
-
|
|
Senat Akademik
|
SA
|
Organ Unpad yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
|
PP Nomor 5 Tahun 2015 tentang Statuta Unpad
|
|
Senat Fakultas/Sekolah
|
Senat Fakultas/Sekolah
|
Organ Fakultas/Sekolah yang memberikan pertimbangan kepada Dekan Fakultas/Sekolah dan melakukan pengawasan penyelenggaraan akademik di Fakultas/Sekolah.
|
Peraturan Rektor Nomor 27 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Spesifikasi Jabatan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Sertifikat Profesi
|
Sertifikat Profesi
|
Dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
|
Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Spesialis dan Subspesialis di Unpad
|
|
Sisa Hasil Usaha
|
SHU
|
Pendapatan yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dikurangi dengan beban dalam rangka
memperoleh pendapatan.
|
Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Unit Usaha Akademik di Lingkungan Unpad
|