|
Penilaian
|
Penilaian
|
Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian pembelajaran peserta didik.
|
Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister di Unpad
|
|
Penyedia Barang/Jasa
|
Penyedia Barang/Jasa
|
Badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa.
|
Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Unpad
|
|
Penyelenggaraan Pendidikan
|
Penyelenggaraan Pendidikan
|
Pelaksanaan kegiatan pengajaran, pembelajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat jalur, jenjang dan jenis pendidikan sesuai tujuan di Unpad.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Perpindahan Dosen
|
Perpindahan Dosen
|
Proses berpindahnya Dosen dari satu perguruan tinggi atau dari Kementerian/Lembaga lain ke Unpad.
|
Peraturan Rektor Nomor 38 Tahun 2025 tentang Alih Tugas Pegawai NonDosen menjadi Dosen di Lingkungan Unpad
|
|
Perubahan Kartu Rencana Studi
|
PKRS
|
Proses yang dilakukan oleh mahasiswa untuk mengubah (menambah atau mengurangi) mata kuliah yang akan diambil setelah berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik
|
-
|
|
Petugas Protokol
|
Petugas Protokol
|
Seseorang atau tim pelaksana kegiatan pelayanan Keprotokolan.
|
Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2025 tentang Keprotokolan di Lingkungan Unpad
|
|
PNS Nondosen
|
PNS Nondosen
|
Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan selain PNS Dosen.
|
Peraturan Rektor Nomor 38 Tahun 2025 tentang Alih Tugas Pegawai NonDosen menjadi Dosen di Lingkungan Unpad
|
|
Praktik Bisnis yang Sehat
|
Praktik Bisnis yang Sehat
|
Penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
|
Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Unit Usaha Akademik di Lingkungan Unpad
|
|
Program Sarjana
|
Program Sarjana
|
Program Sarjana
|
Pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah
|
|
Program Sarjana Terapan
|
Program Sarjana Terapan
|
Program Sarjana Terapan
|
Jenjang pendidikan tinggi vokasi yang lulusannya diarahkan pada penguasaan keahlian/keterampilan terapan tertentu yang secara spesifik dibutuhkan oleh dunia kerja, dunia usaha, dan dunia industri.
|
|
Program Studi
|
Program Studi
|
Kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
|
PP Nomor 5 Tahun 2015 tentang Statuta Unpad
|
|
Program Tahapan Persiapan Bersama
|
TPB
|
Pembelajaran semester pertama yang dirancang untuk membekali kompetensi akademik, personal dan sosial yang terintegrasi dengan pengembangan karakter bagi Mahasiswa baru Program Sarjana untuk menunjang kesiapan dan kesuksesan studi di Unpad.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Pusat
|
Pusat
|
Unsur pengelola yang melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengoordinasian kegiatan dalam rangka mengembangkan fungsi-fungsi operasional tertentu di lingkup direktorat.
|
Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad
|
|
Pusat Riset
|
Pusat Riset
|
Kelompok keilmuan dan kepakaran yang mempunyai minat terhadap kajian ilmu yang melakukan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan, pengendalian mutu kegiatan serta kerja sama riset dan pengabdian pada masyarakat dalam rangka pengembangan keilmuan yang bersifat multidisiplin,
interdisiplin dan transdisiplin yang berada di lingkup universitas.
|
Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad
|
|
Pusat Studi
|
Pusat Studi
|
Kelompok keilmuan dan kepakaran yang mempunyai minat terhadap kajian ilmu yang melakukan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan, pengendalian mutu kegiatan serta kerja sama riset dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan keilmuan yang bersifat monodisiplin dan/atau multidisiplin dan sebagai penunjang pelaksanaan tugas Fakultas/Sekolah yang berada di lingkup Departemen dan Program Studi.
|
Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad
|
|
Pusat Unggulan
|
Pusat Unggulan
|
Unsur pengelola yang melaksanakan dan mengembangkan fungsi layanan tertentu berbasis kemitraan dengan satu atau lebih stakeholder.
|
Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kode Naskah Dinas di Lingkungan Unpad.
|
|
Rektor
|
Rektor
|
Organ Unpad yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Unpad.
|
PP Nomor 5 Tahun 2015 tentang Statuta Unpad
|
|
Remunerasi
|
Remunerasi
|
Imbalan kerja dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, dan/atau pensiun. Remunerasi diberikan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pengelola Unpad berdasarkan posisi,
peran, tanggung jawab dan target kinerja yang dibebankan.
|
Peraturan Rektor Bomor 4 Tahun 2025 tentang Panduan Implementasi Remunerasi Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Rencana Kerja Anggaran Tahunan
|
RKAT
|
Rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan Unpad yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Unpad.
|
Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Unit Usaha Akademik di Lingkungan Unpad
|
|
Rencana Pembelajaran Semester
|
RPS
|
Dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun sebagai panduan bagi Mahasiswa dan Dosen dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
|
Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister di Unpad
|