|
Pendidikan Program Profesi
|
Pendidikan Program Profesi
|
Program pendidikan tinggi setelah program sarjana yang diselenggarakan untuk membentuk keahlian atau kompetensi di bidang tertentu yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
|
Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi di Unpad
|
|
Pendidikan Program Spesialis
|
Pendidikan Program Spesialis
|
Pendidikan keahlian tertentu setelah Program Profesi dan setara dengan Program S-2 setingkat KKNI 8 yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia
|
Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Spesialis dan Subspesialis di Unpad
|
|
Pendidikan Program Subspesialis
|
Pendidikan Program Subspesialis
|
Pendidikan keahlian tertentu setelah Program Spesialis yang setara dengan Program S-2 setingkat KKNI 8 atau Program S-3 setingkat KKNI 9 yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
|
Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Spesialis dan Subspesialis di Unpad
|
|
Pendidikan Sarjana
|
Pendidikan Sarjana
|
Jenjang pendidikan setelah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Pendidikan Vokasi
|
Pendidikan Vokasi
|
Pendidikan tinggi yang menyiapkan peserta didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Penetapan Kelulusan
|
Penetapan Kelulusan
|
Forum di tingkat Prodi untuk menentukan kelulusan seorang mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan kurikulum program studi.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Pengelola
|
Pengelola
|
Dosen atau Tenaga Kependidikan Unpad yang memiliki fungsi eksekutif dan mendapat tugas untuk bertanggung jawab terhadap kinerja operasional Unpad.
|
Peraturan Rektor Bomor 4 Tahun 2025 tentang Panduan Implementasi Remunerasi Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pengelola Universitas Padjadjaran
|
|
Pengelolaan Limbah Cair dan Limbah B3
|
Pengelolaan Limbah Cair dan Limbah B4
|
Kegiatan yang meliputi pengurangan, pengolahan, penyaluran, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan dan atau penimbunan limbah cair dan limbah B3 sesuai dengan kebijakan pengelolaan limbah cair dan limbah B3 nasional.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan Universitas Padjadjaran
|
|
Pengelolaan Limbah Padat/Sampah
|
Pengelolaan Limbah Padat/Sampah
|
Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang menerapkan prinsip reduce, reuse, recylce, repair, dan reject - 5 R sesuai dengan kebijakan pengelolaan limbah padat nasional.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan Universitas Padjadjaran
|
|
Pengelolaan Sampah
|
Pengelolaan Sampah
|
Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
|
Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Lingkungan Unpad
|
|
Penilaian
|
Penilaian
|
Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian pembelajaran peserta didik.
|
Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister di Unpad
|
|
Penyedia Barang/Jasa
|
Penyedia Barang/Jasa
|
Badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa.
|
Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Unpad
|
|
Penyelenggaraan Pendidikan
|
Penyelenggaraan Pendidikan
|
Pelaksanaan kegiatan pengajaran, pembelajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat jalur, jenjang dan jenis pendidikan sesuai tujuan di Unpad.
|
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
|
|
Perpindahan Dosen
|
Perpindahan Dosen
|
Proses berpindahnya Dosen dari satu perguruan tinggi atau dari Kementerian/Lembaga lain ke Unpad.
|
Peraturan Rektor Nomor 38 Tahun 2025 tentang Alih Tugas Pegawai NonDosen menjadi Dosen di Lingkungan Unpad
|
|
Perubahan Kartu Rencana Studi
|
PKRS
|
Proses yang dilakukan oleh mahasiswa untuk mengubah (menambah atau mengurangi) mata kuliah yang akan diambil setelah berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik
|
-
|
|
Petugas Protokol
|
Petugas Protokol
|
Seseorang atau tim pelaksana kegiatan pelayanan Keprotokolan.
|
Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2025 tentang Keprotokolan di Lingkungan Unpad
|
|
PNS Nondosen
|
PNS Nondosen
|
Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan selain PNS Dosen.
|
Peraturan Rektor Nomor 38 Tahun 2025 tentang Alih Tugas Pegawai NonDosen menjadi Dosen di Lingkungan Unpad
|
|
Praktik Bisnis yang Sehat
|
Praktik Bisnis yang Sehat
|
Penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
|
Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Unit Usaha Akademik di Lingkungan Unpad
|
|
Program Sarjana
|
Program Sarjana
|
Program Sarjana
|
Pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah
|
|
Program Sarjana Terapan
|
Program Sarjana Terapan
|
Program Sarjana Terapan
|
Jenjang pendidikan tinggi vokasi yang lulusannya diarahkan pada penguasaan keahlian/keterampilan terapan tertentu yang secara spesifik dibutuhkan oleh dunia kerja, dunia usaha, dan dunia industri.
|