Glosarium

Frasa Akronim/Singkatan Pengertian Sumber
Pendidikan Program Profesi Pendidikan Program Profesi Program pendidikan tinggi setelah program sarjana yang diselenggarakan untuk membentuk keahlian atau kompetensi di bidang tertentu yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi di Unpad
Pendidikan Program Spesialis Pendidikan Program Spesialis Pendidikan keahlian tertentu setelah Program Profesi dan setara dengan Program S-2 setingkat KKNI 8 yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Spesialis dan Subspesialis di Unpad
Pendidikan Program Subspesialis Pendidikan Program Subspesialis Pendidikan keahlian tertentu setelah Program Spesialis yang setara dengan Program S-2 setingkat KKNI 8 atau Program S-3 setingkat KKNI 9 yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Spesialis dan Subspesialis di Unpad
Pendidikan Sarjana Pendidikan Sarjana Jenjang pendidikan setelah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
Pendidikan Vokasi Pendidikan Vokasi Pendidikan tinggi yang menyiapkan peserta didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu. Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
Penetapan Kelulusan Penetapan Kelulusan Forum di tingkat Prodi untuk menentukan kelulusan seorang mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan kurikulum program studi. Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
Pengelola Pengelola Dosen atau Tenaga Kependidikan Unpad yang memiliki fungsi eksekutif dan mendapat tugas untuk bertanggung jawab terhadap kinerja operasional Unpad. Peraturan Rektor Bomor 4 Tahun 2025 tentang Panduan Implementasi Remunerasi Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pengelola Universitas Padjadjaran
Pengelolaan Limbah Cair dan Limbah B3 Pengelolaan Limbah Cair dan Limbah B4 Kegiatan yang meliputi pengurangan, pengolahan, penyaluran, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan dan atau penimbunan limbah cair dan limbah B3 sesuai dengan kebijakan pengelolaan limbah cair dan limbah B3 nasional. Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan Universitas Padjadjaran
Pengelolaan Limbah Padat/Sampah Pengelolaan Limbah Padat/Sampah Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang menerapkan prinsip reduce, reuse, recylce, repair, dan reject - 5 R sesuai dengan kebijakan pengelolaan limbah padat nasional. Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan Universitas Padjadjaran
Pengelolaan Sampah Pengelolaan Sampah Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Lingkungan Unpad
Penilaian Penilaian Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian pembelajaran peserta didik. Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister di Unpad
Penyedia Barang/Jasa Penyedia Barang/Jasa Badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa. Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Unpad
Penyelenggaraan Pendidikan Penyelenggaraan Pendidikan Pelaksanaan kegiatan pengajaran, pembelajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat jalur, jenjang dan jenis pendidikan sesuai tujuan di Unpad. Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Terapan di Unpad
Perpindahan Dosen Perpindahan Dosen Proses berpindahnya Dosen dari satu perguruan tinggi atau dari Kementerian/Lembaga lain ke Unpad. Peraturan Rektor Nomor 38 Tahun 2025 tentang Alih Tugas Pegawai NonDosen menjadi Dosen di Lingkungan Unpad
Perubahan Kartu Rencana Studi PKRS Proses yang dilakukan oleh mahasiswa untuk mengubah (menambah atau mengurangi) mata kuliah yang akan diambil setelah berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik -
Petugas Protokol Petugas Protokol Seseorang atau tim pelaksana kegiatan pelayanan Keprotokolan. Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2025 tentang Keprotokolan di Lingkungan Unpad
PNS Nondosen PNS Nondosen Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan selain PNS Dosen. Peraturan Rektor Nomor 38 Tahun 2025 tentang Alih Tugas Pegawai NonDosen menjadi Dosen di Lingkungan Unpad
Praktik Bisnis yang Sehat Praktik Bisnis yang Sehat Penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Unit Usaha Akademik di Lingkungan Unpad
Program Sarjana Program Sarjana Program Sarjana Pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah
Program Sarjana Terapan Program Sarjana Terapan Program Sarjana Terapan Jenjang pendidikan tinggi vokasi yang lulusannya diarahkan pada penguasaan keahlian/keterampilan terapan tertentu yang secara spesifik dibutuhkan oleh dunia kerja, dunia usaha, dan dunia industri.
Aksesibilitas